Header Ads


Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Pribadi di BFI Finance

Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa mengajukan permohonan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah di BFI Finance sangat sulit. Padahal sebenarnya, gadai di BFI Finance sangat mudah dan praktis. Hal ini sangat mempermudah bagi anda yang membutuhkan dana dengan jumlah besar.

Kemudian sertifikat hak milik merupakan salah satu dokumen serta persyaratan dalam pengajuan pinjaman. Namun, bagaimana apabila sertifikat hak milik tersebut bukan atas nama pribadi atau atas nama orang lain.

Contohnya adalah atas nama orang tua atau hasil membeli dari pemilik sebelumnya. Sudah jelas bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut diantaranya.

Mengajukan Balik Nama

Kita tahu bahwa hampir semua lembaga keuangan belum bisa menerima pengajuan gadai sertifikat rumah yang bukan merupakan atas nama pribadi. Hal tersebut dikarenakan pihak lembaga tidak ingin menanggung resiko pemohon apabila kedepannya mengalami kredit macet dan tidak bisa membayar angsuran.

Maka dari itu, disarankan untuk mengajukan balik nama. Anda bisa meminta bantuan ke PPAT. Selain itu, anda juga bisa mengurusnya ke Badan Pertanahan setempat yang ditambah dengan surat pengantar dari PPAT.

Membuat Surat Kuasa

Kemudian problem kedua adalah membeli tanah atau rumah dari orang lain. Sudah jelas bahwa sertifikat tersebut masih berstatus pemilik orang lama. Namun saat anda membutuhkan dana mendesak dengan jumlah besar, maka anda harus meminjamkan sertifikat tersebut. Lalu solusi gadai sertifikat rumah yang masih pemilik lama adalah dengan membuat surat kuasa.

Dengan menggunakan surat kuasa, maka sertifikat yang dijaminkan merupakan milik anda. Bahkan, anda juga harus menyertakan akta jual beli atau dokumen yang lain sebagai bukti prose jual beli. Apabila surat kuasa telah jadi, maka proses pengajuan bisa dilanjutkan kembali.

Sedangkan dengan alternatif lainnya adalah dengan menggunakan jasa notaris hukum. Sudah jelas bahwa kredibilitas jasa tersebut sangat terjamin.

Pengajuan Pinjaman pada Lembaga yang Menerima Surat Hak Milik Orang Lain

Sementara itu, cara lainnya adalah dengan mengajukan pinjaman kepada lembaga yang menerima pinjaman dengan jaminan gadai sertifikat rumah atas nama orang lain. Hal tersebut bisa anda ajukan sertifikatnya di BFI Finance.

Ternyata, BFI Finance tidak hanya bisa menerima jaminan sertifikat atas nama pribadi. Melainkan juga menerima pengajuan pembiayaan dengan jaminan rumah dinas, rumah keluarga, atau rumah kontrak yang jangka kontraknya lebih lama dibanding dengan jatuh tempo kontrak.


No comments

Powered by Blogger.